Jakarta - Partai Gerindra menyoroti pernyataan KPU yang menceritakan kemajuan Presiden dalam pemilihan presiden 2019 yang diperbolehkan menggunakan fasilitas kendaraan negara seperti pesawat kepresidenan. Gerindra menganggap pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan untuk bekerja sendiri, sedangkan untuk calon kandidat kampanye bisa disewa.
"Tidak ada kaitannya dengan Presiden bahwa kampanye bisa menjadi piagam, seperti kandidat presiden lainnya atau ketua umum partai politik lainnya, kursi helikopter kepresidenan lainnya, kampanye dapat mencarter pesawat dengan biaya sendiri, bukan pesawat kepresidenan, tetapi jika menggunakan negara yang salah biaya
karena jika kampanye bukan bagian dari keamanan Presiden, itu hanya fasilitas Presiden untuk mempercepat tugas negara bukan tugas kampanye, dibedakan, jadi salah kalau KPU begitu, "kata Ketua Umum DPP Gerindra. Ahmad Riza Patria, ketika dihubungi oleh AFP, Kamis (12/4 / 2018).
Riza mengatakan sesuai dengan hukum, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye dengan pengecualian keamanan yang melekat. Menurut keamanan yang melekat ada kategori terpisah seperti mobil antipeluru dan iring-iringan mobil, tetapi pesawat kepresidenan berbeda.
"Jadi, dalam undang-undang kampanye kepresidenan, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, kecuali yang melekat pada keamanan presiden, pertanyaan yang dilekatkan pada Presiden adalah apa itu mobil presiden antipybulge, Paspampes, dan kemudian pengawalan, bahwa protokol yang terkait dapat diizinkan, itu bukan bagian dari keamanan presiden, mantan presiden juga tidak pernah menggunakan pesawat kepresidenan (untuk kampanye), "kata Riza.
Dia menunjukkan bahwa ketika SBY melakukan kampanye periode kedua dia tidak menggunakan pesawat kepresidenan tetapi menggunakan pesawat sewaan. Riza mengatakan tugas kampanye harus menggunakan anggaran partai politik daripada menggunakan anggaran negara jadi menurutnya itu pelanggaran. Kumpulan Foto Bugil Terbaru
"Pada masa SBY waktu itu mungkin menggunakan pesawat Presiden, boleh menggunakan fasilitas negara kalau itu tugas negara, tapi kalau kampanye tidak bisa karena dibiayai oleh negara," katanya.
Dia mengatakan dia kemudian akan protes ke KPU jika ada diskusi tentang DPR dengan KPU pada kesempatan yang akan datang. "Ya kita akan protes ko akan dibahas," kata Riza.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan para pemohon kepresidenan yang maju dalam pemilihan presiden 2019 diperbolehkan menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan adalah pertimbangan KPU.
"Itu melekat, jika Anda menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar untuk keamanan, itu bisa berisiko," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sumber : Detik.com || BandarQ || JadiQQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar