Jumat, 26 Januari 2018
Kepala BPKAD Makassar Ditahan Karena Menjadi Tersangka Korupsi ATK
Berita Indo 24jam - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya dinyatakan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan ATK pada 2017. Erwin ditangkap malam ini di Mabes Polda Sulawesi Selatan.
Erwin ditunjuk sebagai tersangka oleh Tim Korupsi Polisi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Erwin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mabes Polda Sulawesi Selatan, Jumat (26/1/2018) siang ini.
"Erwin Hayya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ATK dan Eat-Drinking pada 2017 di Polda siang ini pukul 14.00 WIB Insyaallah malam ini kami akan segera tahan," kata Kepala Humas Polda Sulawesi Selatan Sr. Comr. Dicky Sondani di kantornya pada Jumat (26/1) malam.
Dalam kasus ini, Erwin dicurigai melakukan perintah fiktif untuk keuntungan pribadi. Akibat tindakannya, negara menderita kerugian hingga Rp 300 juta.
"Pencarian pada awal Januari ditemukan mencapai Rp 300 juta, menurut saksi yang diperiksa, uang itu merupakan deposit dari pengadaan Erwin Hayya. Ini hanya sebuah fiktif, jadi biaya pengadaan 95 persen diambil, 5 persen diambil sebagai seorang pemenang, rekayasa dia sendiri, "kata Dicky.
Selain mencari uang tunai Rp 300 juta, tim Korupsi Polda Sulsel masih memeriksa bukti lain, seperti valuta asing senilai Rp 700 juta. Semua bukti tersebut ditemukan oleh polisi saat mereka menggeledah kantor administrasi Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Sebelum diberi nama tersangka, Erwin juga telah diperiksa dua kali di Mabes Polda Sulawesi Selatan. Sampai saat ini polisi masih menggali informasi tersangka.
"Telah diperiksa dua kali dan tersangka baru yang ditetapkan sore ini, hasil dari kasus masa lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka." Tidak ada nama lain, masih Erwin Hayya, "kata Dicky.
Sumber : Detik.com | PojokQQ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar