Minggu, 22 April 2018

Alasan MA Hapus Pajak Freeport Rp 3,9 Triliun

Jayapura - Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp 3,9 triliun. Apa alasan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Freeport?

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiganya mengalahkan Gubernur Papua soal tagihan pajak berdasarkan tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Berikut empat alasan MA memenangkan Freeport sebagaimana dikutip dari putusan MA, Senin (23/4/2018):

1. Terkait doktrin hukum kontrak, bahwa Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI, yang telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi DPR dan departemen terkait, mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1998, bersifat khusus yaitu lex spesialis derigat lex generalis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya. (Vide pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).

2. Sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakukan dalam pelayanan hukum.

3. Perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata.

4. Bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai mandatory). Hal ini secara historis dpat dibaca dalam Penjelasan UU PRDR (vide UU Nomor 18/1997 ho UU Nomor 34/2000), yang menyatakan: kebijakan perpajakan antara pemerintah pudat dan pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal nasioan' dan oleh karenanya terbanding (sekarang termohon Peninjauan Kembali) dalam perkawa a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak seduai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan pasal 33A ayat 4 UU Pajak Penghasilan jo Penjelasan pasal 13 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional articel 27 Vienna Conventioon, jo Pasal 13 Kontrak Karya, jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998.

Baca juga: Situs Poker Terpercaya dan Mudah Menang

Oleh sebab itu, MA menghapus seluruh kewajiban pajak air Freeport. Berikut daftar putusan dan pajak yang dianulir yang tersebar dalam 11 perkara:

1. Perkara Nomor 319 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Februari 2014 Rp 333.849.600.000

2. Perkara Nomor 320 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Maret 2014 Rp 369.619.200.000

3. Perkara Nomor 327 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Oktober 2014 Rp 369.619.200.000

4. Perkara Nomor 328 B/PK/Pjk/2018
November 2014 Rp 357.696.000.000

5. Perkara Nomor 329 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Desember 2014 sejumlah Rp 369.619.200.000,00

Baca juga: MA Hapus Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun

6. Perkara Nomor 330 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Januari 2015 sebesar Rp 369.619.200.000

7. Perkara Nomor 331 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Februari 2015 sebesar Rp333.849.600.000

8. Perkara Nomor 332 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Maret 2015 sebesar Rp 369.619.200.000

9. Perkara Nomor 333 B/PK/Pjk/2018
Pajak air April 2015 sebesar Rp 357.696.000.000

10. Perkara Nomor 334 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Mei 2015 sebesar Rp 369.619.200.000

11. Perkara Nomor 335 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Juni 2015 Rp 357.696.000.000;

Sumber : Detik.com || JadiQQ || BandarQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar