Jakarta: Serangkaian bos perusahaan kembali disebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lima pejabat perusahaan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).
Kelima yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismal Ibrahim alias Mael; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Usaha Batanghari; dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Penyidik juga disebut Nano yang merupakan pria Ismail Ibrahim yang menjabat sebagai staf di PT Merangin Karya Sejati. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk ZZ," tambahnya.
Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dan gratifikasi proyek di pemerintah provinsi Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga 'memalak' sejumlah pengusaha dengan proposalnya mengizinkan sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi. Daftar Situs Poker Terpercaya di Indonesia
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' untuk DPRD Jambi untuk memuluskan APBD Jambi tahun fiskal 2018.
Atas tindakannya, Zumi Zola dan Arfan dicurigai Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber : Metrotvnews.com || PojokQQ || BandarQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar