Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar bagi pekerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di negara ini. Isyarat ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Pekerja Asing.
Salah satu poin terkait ketidakmampuan semua pekerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Pasal 10 menyatakan bahwa pengusaha tidak berkewajiban menyediakan RPTKA bagi orang asing yang memegang saham dan melayani sebagai anggota direksi, petugas diplomatik, dan jenis pekerjaan lain yang masih dibutuhkan oleh pemerintah.
Rencananya, jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan oleh pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja secara terpisah.
Jika pekerja asing membutuhkan RPTKA, pemerintah menjamin waktu validasi maksimum hanya dua hari atau sehari lebih cepat dari ketentuan sebelumnya, yaitu tiga hari kerja. "Dukungan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu maksimal dua hari sejak penerimaan aplikasi lengkap," Jokowi menulis dalam penawaran, Kamis (5/4).
Namun demikian, pemerintah mengingatkan untuk memprioritaskan pekerja rumah tangga di semua jenis posisi yang tersedia.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berharap beleid ini dapat mendatangkan ahli ekonomi khusus dengan mudah, yang para ahli sangat jarang ditemukan di Indonesia.
Dalam hal ini, ia mencontohkan tenaga kerja ahli di bidang perdagangan online (e-commerce) dan ekonomi digital saat ini langka di Indonesia. Artinya, sudah selesai. Dengan catatan, para pekerja asing yang relevan juga disediakan dengan tenaga kerja pendamping untuk menciptakan transfer pengetahuan.
PojokQQ Situs Poker Online Terpercaya di Indonesia
Ketentuannya, lanjut Darmin, tertuang dalam pasal 27 beleid. Aturan mengatakan, rekan kerja harus datang dari Indonesia untuk memiliki transfer teknologi dan transfer keahlian.
"Jika Anda menggunakan RPTKA semua, jika diperlukan tiba-tiba (tenaga kerja), jadi ada jalan keluar." Pengusaha juga membutuhkan tenaga kerja yang sulit didapat di Indonesia, "katanya.
Selain itu, ia berharap tidak ada lagi keluhan tentang kesulitan mempekerjakan pekerja asing karena sekarang izinnya telah dibuat lebih mudah. "Ini lebih sederhana, tetapi itu tidak berarti bahwa kendalinya hilang," Darmin menjelaskan.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa saat ini ada 126.000 TKA di Indonesia pada Maret 2018. Angka ini tumbuh sebesar 69,85 persen dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2016 dari 74.813 orang.
Sumber : www.cnnindonesia.com || JadiQQ || BandarQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar