Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tengah menulis nama pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari megakorupsi e-KTP. Menurut dia, mantan Ketua DPR RI itu akan membongkar peran pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Ya kan lagi menuliskan itu (nama pihak-pihak yang diduga menerima uang proyek e-KTP). Kan fakta-fakta yang harus dikumpulkan," ujar Firman di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Ia mengatakan Novanto akan mengungkapkan nama-nama tersebut saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Selain itu, dia mengatakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan membeberkan perannya dalam penganggaran proyek e-KTP di DPR.
"Kita udah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau," ucapnya.
Dia menuturkan Novanto sedang berusaha memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Ia menganggap kliennya selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum.
Dia memastikan Novanto berkomitmen membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Firman meyakini kliennya bukan pelaku utama dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Jadi ya apa yang beliau sampaikan kemarin sebagai wujud komitmen beliau yang akan beliau buktikan di ruang sidang," pungkas Firman.
Mandapat Uang dan Jam Mahal
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tersenyum jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntu Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP.
Dia didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber : Liputan6.com || By : PojokQQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar