Kamis, 12 April 2018

Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Karoeke Sense dab Diskotik Eksotis

Berita Indo - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan yakni Karaoke Sense dan Diskotek Eksotis pada Kamis (12/4) kemarin.

"Kan kita sudah terima surat dari dinas pariwisata untuk pencabutan, ya kita langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat (13/4).
Menurut Edy, penutupan dua tempat hiburan itu karena sudah terbukti melanggar peraturan. Keduanya terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Beberapa waktu lalu, salah satu pengunjung Diskotek Eksotis kedapatan meninggal dunia karena over dosis. Sedangkan Karaoke Sense baru saja digerebek BNN. Daftar Agen Poker Mudah Menang

"Iya sudah jelas kan buktinya," kata Edy.

Kedua pemilik tempat hiburan itu, kata Edy, diberi waktu lima hari untuk menutup seluruh usaha mereka atau hingga tanggal 16 April 2018.

"5 Hari kita kasih waktu," ucapnya

Bila setelah lima hari pengelola masih membandel dan tetap beroperasi, maka Satpol PP akan melakukan penindakan. "Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol," imbuh Edy.

Seluruh unit usaha di dua tempat hiburan itu akan ditutup, termasuk restoran di Karaoke Sense. "Iya kan ketentuannya begitu," tutup Edy.

Sumber : Merdeka.com || PojokQQ || JadiQQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar