Jakarta - Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas membahas administrasi administrasi kependudukan. Dia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membuat KTP elektronik atau kartu e-KTP tidak lebih dari 1 jam.
"Arah Pak Presiden, Menteri Dalam Negeri segera membuat permendagri yang pada dasarnya menegaskan tenggat waktu dalam hitungan jam bagi orang-orang yang akan mengurus kartu e-KTP di seluruh wilayah NKRI," kata Tjahjo dalam keterangannya di Rabu (4/4/2018). Situs AduQ Terbail di Indonesia 2018
"Menteri dalam negeri pekan ini akan segera mengeluarkan permendagri bahwa pembuatan KTP, baik di dukcapil pusat maupun di dukcapil kabupaten / kota di seluruh Indonesia membuat maksimal 1 jam," lanjutnya.
Namun, lanjut Tjahjo, aturan ini bersifat situasional. Jika area tersebut mengalami gangguan komputer atau pemadaman listrik, dapat dipertimbangkan untuk lebih banyak waktu.
Dalam rapat kabinet terbatas, Tjahjo juga melaporkan bahwa rekaman e-KTP per hari telah mencapai 97,4 persen. Kumpulan Cerita Sex Terbaru
"Sisanya terkait dengan tidak adanya kesadaran masyarakat yang secara proaktif merekam kartu e-KTP atau ada hambatan administratif di dukcapil," jelasnya.
Dia juga melaporkan warga terkait yang pada hari pemilihan pemilih pada usia 17 tetapi belum mencatat kartu e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.
Kemendagri saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU mengenai hak untuk memilih dan diharapkan warga dewasa baru datang ke kecamatan setempat untuk melaporkan dan memperoleh kartu e-KTP untuk didaftarkan di TPS DPT setempat.
Sumber : Detik.com || PojokQQ || Ceritadewasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar