PALEMBANG - Ditnarkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran ekstasi yang rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Palembang.
Setidaknya, sebanyak 1380 butir pil ekstasi berlabel apel warna diamankan dari dua tersangka yakni Iman Darmawan (27) warga jalan majapahit kertapati palembang Agus Andri (34) Warga Relawan KM 7 Palembang.
Polisi Dirnarkoba Sumsel Kombes Pol Farman bersama Kapolda Humas Sumsel Pol Kombes Slamet Widodo mengatakan, pil ekstasi dijamin memiliki kandungan berbeda dengan kandungan ektasi yang ada pada umumnya.
"Biasanya pil ekstasi mengandung MDMA, sekarang mengandung ekstasi evilon, dan ketika diuji dengan alat tes biasa, itu tidak bisa dibuktikan kalau itu obat jadi harus menggunakan alat tes khusus," katanya, Selasa (10/4). 2018).
Keduanya ditangkap di Jalan Batu Jajaran Sukarami Palembang. Tim pertama kali melakukan penangkapan Iman, setelah itu hanya dikembangkan maka Agus.
Sumber : Tribunnews.com || PojokQQ || BandarQ99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar