Minggu, 08 April 2018

Di Panggil KPK, Zumu Zola Sudah Siap Jika Ditahan

Jakarta - Tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 pagi.

Zumi yang menerbitkan kemeja batik biru tersenyum ke media yang tiba-tiba tiba di markas anti-kutu. Zumi tidak banyak bicara, dia hanya mengucapkan terima kasih ketika dicecar tentang persiapan untuk penahanan.
Sebelum Zumi Zeri tiba, penasihat hukumnya, Handika Honggowongso mengatakan Zumi Zola siap jika langsung mencuri penyidik ​​KPK.

"Setiap hari kami harus menjalani penahanan, kami berterima kasih karena telah memberi kesempatan untuk mengklarifikasi hak kami sebagai tersangka telah melacak KPK," kata Handika di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Zumi Zola telah diterima sebagai tersangka pada hari Senin, 2 April 2018. Namun, dia tidak memenuhi syarat untuk surat pemeriksaan.

Politisi PAN tidak pernah mencetak tes perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, pada saat itu, penyidik ​​KPK belum menangkap Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK telah memilih Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi dari proyek di PUPR Dinas Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, Zumi Zola dan Arfan tumbuh untuk menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" untuk anggota DPRD Jambi. Situs bandarq terbaik dan mudah menang 2018

Kasus yang menjerat Zumi Zola adalah pengembangan persetujuan kasus suap APBD 2018. Dalam kasus ratifikasi APBD Jambi, KPK menetapkan pertama empat anggota tersangka.

Keempat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Wilayah III Syaifuddin.

Sumber : Liputan6.com || BandarQ99 || PojokQQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar