Jakarta - Publik tentu masih ingat dengan kecelakaan yang dialami Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (26/22/3027) lalu. Setnov yang saat itu tengah dicari KPK, tiba-tiba dikabarkan kecelakaan.
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Usai kejadian, Setnov langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan dirawat. Kuasa hukum Setnov saat itu, Fredrich Yunadi, bahkan menyebut kondisi Setnov cukup gawat dan kepalanya benjol sebesar bapao.
Namun, KPK tak percaya begitu saja. KPK menduga itu hanya strategi Setnov untuk menghindari penahanan terkait kasus korupsi e-KTP. Belakangan, KPK juga menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Setnov.
Dalam sidang dakwaan Bimanesh Sutarjo kemarin, sejumlah kepalsuan perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau pun terbongkar. Setya Novanto meminta kepalanya diperban saat dirawat di RS Medika Permata Hijau, usai kecelakaan tunggal.
"Terdakwa (Bimanesh) juga menyampaikan kepada Indri Astuti (perawat) agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto," ungkap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3) kemarin.
Selain berpura-pura memasang perban pada kepalanya, Bimanesh juga memerintahkan seorang perawat bernama Indri menempelkan tanpa menancapkan jarum dan selang infus pada mantan Ketua DPR itu. Namun Indri tetap memasang jarum kecil yang biasa dipakai untuk anak-anak.
"Malam sekitar pukul 19.00 WIB Fredrich Yunadi memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto dan baru mendapat informasi yang bersangkutan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto)," ujarnya.
Keesokan harinya, Fredrich menemui Bimanesh membahas rencana konferensi pers terkait kondisi mantan ketua umum Partai Golkar itu. Rencana keduanya menggelar konferensi pers sejatinya belum mendapat persetujuan dari pihak manajemen rumah sakit.
Di hari yang sama, KPK bersama rombongan tim dokter KPK dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat guna melakukan pemeriksaan. Hasilnya, politikus Golkar yang kini menjadi terdakwa korupsi proyek e-KTP, dinyatakan cakap menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Merdeka.com || JadiQQ || BandarQ99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar