Tangerang -
Pendeta Abraham Ben Moses alias Syaifuddin Ibrahim, 52 tahun, terdakwa
ujaran kebencian yang kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri
Tangerang, pernah memposting pernyataan di media sosial Facebok yang
menyinggung umat, ulama, nabi, dan agama Islam.
"Apa yang dia
posting menjadi alat bukti. Saat ini persidangan masih bergulir di
Pengadilan Negeri Tangerang. Pekan depan kami agendakan pemeriksaan
saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Agus
Kurniawan, kepada Tempo, Selasa, 27 Februari 2018.
Salah
satu postingannya, kata Agus, Abraham menulis di Facebook tanggal 12
November 2017 dengan judul “Sayembara 11.” Menurut berkas dakwan yang
dikutip Agus, dari sembilan paragraf tulisan yang berbau suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), pada paragraf keenam Abraham menulis:
“Jadi orang Yahudi dan Kristen dan Musyrik masuk neraka abadi dan
seburuk-buruknya makhluk. Padahal saya lebih ganteng daripada Habib
Rizieq,” kata Agus mengutip tulisan Abraham.
Habib Riziq yang
dimaksud Agus adalah Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI)
yang kini berada di Arab Saudi sejak 29 Mei 2017. Rizieq ke Arab Saudi
setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Abraham,
pria kelahiran Jakarta ini adalah seorang pendeta. Sebelumnya dia
beragama Islam. Itu ditunjukan dari postingan yang menyebutkan Abraham
hafal Al-Quran dan mengaku sebagai seorang kiai.
Dalam postingan
yang dijadikan alat bukti dan masuk materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum
adalah tulisan Abraham: “Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran, saya
tinggalkan Islam saya ini kyai hafal Alquran. Intinya saya mau ajak
masuk Kristen," kata Abraham di akun Facebooknya.
Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Agung, R. Carolina Fitri Sitinjak, telah mendakwa
terdakwa Abraham dengan sejumlah pasal. Dia dinyatakan telah melakukan
ujaran kebencian dan menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad.
Perkara
penistaan agama itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada
lebih dari lima penasihat hukum yang mendampinginya Senin, 26 Februari
2018. Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhamad
Damis.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
yang mendampingi Jaksa Carolina, Muhamad Erlangga mengarakan bahwa
sebelum penangkapan dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri, penyidik
Bareskrim sudah memantau postingan Abraham melalui Chanel YouTube dan
akun Facebook.
Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko
Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati menemukan
akun atas nama Saifuddin Ibrahim memposting pernyatan bermuatan
permusuhan/penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan
26 November 2017. Selain itu ada juga yang diunggah di YouTube.
Tak
lama dari pantauan tim Siber Bareskrim, tiga anggota Bareskrim, yakni
Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing menangkap Abraham di
rumahnya di Buaran Indah.
Terdakwa Abraham Ben Moses dijerat
dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1
miliar bagi penyebar ujaran kebencian.
Sumber : Merdeka.com || BandarQ || Reviewpokerv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar