Koordinator Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, menilai tindakan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman Wijaya, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, ke Bareskrim terlalu reaktif. Tindakan SBY ini, kata Juniver, bisa saja dianggap sebagai upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan.
"Bahwa tindakan SBY yang melaporkan rekan advokat Firman Wijaya ke polisi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Juniver di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Firman hanya menjalankan tugas sebagai advokat dan berusaha membuka kebenaran dalam kasus korupsi e-KTP.
"Hal mana juga memiliki konsekuensi hukum melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya rekan advokat Firman Wijaya, sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," ungkapnya.
Pelaporan SBY ini juga dinilai telah merendahkan martabat advokat. Serta tindakan pelaporan ke Polisi terkesan mengancam dan menghambat profesi advokat.
"Adanya laporan polisi tersebut, menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan, bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan kode etik advokat Indonesia.
"Bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, SBY melapor Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mencemarkan nama baiknya. Pihak SBY menilai penyataan Firman Wijaya, tidak sesuai dengan fakta persidangan kasus korupsi e-KTP yang disampaikan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Menurutnya tidak pernah sekalipun Mirwan menyatakan ada intervensi dalam partai pemenang pemilu dalam kasus e-KTP.
"Kami tidak melihat di dalam persidangan pernyataan Mirwan Amir yang mengatakan ada intervensi partai pemenang pemilu," kata Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Sabtu (10/2).
Sumber : merdeka.com || pojokqq.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar