Minggu, 04 Februari 2018
Pelaku Pembacokan Pelajar Yang Tewas Usai Menghadiri Acara Ultah di Kemayoran Telah Ditangkap
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pembacokan terhadap Rifaldi Giant Haryanto (RGH) yang tewas usai menghadiri acara ulang tahun temannya di Kemayoran, Jakarta Pusat. Rifaldi hilang nyawa setelah terlibat tawuran antar dua kelompok.
"Berhasil diungkap karena ini dua kelompok maka hasil pengembangan tim gabungan berhasil diamankan sekitar 29 orang dan diperiksa secara marathon disita barang bukti. Dari 29 orang, untuk korban RGH itu laporan polisinya berhasil diungkap yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada 3 orang yang diungkap sebagai tersangkanya yakni ASB, MI, dan AR," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di Polres Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2018).
Roma menjelaskan, peristiwa itu terjadi Sabtu (3/2). Tawuran dua kelompok itu terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 07/02 Kelurahan Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketika itu dua kelompok pemuda yang bernama Gang Laler Family (GLF) dan Anak Galur melakukan aksi tawuran. Dua kelompok tersebut diketahui memiliki dendam lama.
"Ini udah dendam lama ya. Dulu warga lagi main dicegat, makanya mereka ada dendam lama. Kayak kemarin ini mereka habis pulang ulang tahun dicegat," papar Roma.
Rifaldi salah satu korban meninggal dari kelompok GLF. Dan ada juga korban meninggal dari kelompok Anak Galur yakni M Riki Fajar (MRF).
Dari 29 orang yang diamankan, 21 orang ditetapkan jadi tersangka, 8 orang menjadi saksi. Barang bukti yang ditemukan yakni 2 buah cerurit, 2 pedang gergaji, 1 kelewang, dan busur panah berserta anak panah.
"Ini pelaku ada yang di bawah umur. 8 orang dewasa, sisanya di bawah umur," ujar Roma.
Para tersangka dewasa yang kedapatan membawa senjata tajam akan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara tersangka yang masih di bawah umur dilakukan pendekatan hukum berdasarkan undang-undang.
"Pasal bagi yang bawa senjata tajam dikenakan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, karena yang ngeroyok RGH di bawah umur kami kenakan pasal 80 undang-undang no 35 tahun 2014 junto pasal 170 kuhp junto 351 ayat 3 kuhp ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Roma.
Roma berharap dari peristiwa ini para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya dalam bergaul. Sebab sangat disayangkan apabila pelaku kriminal ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
"Saya imbau orang tua yang bisa melakukan pembinaan dan pengawasan yang masih punya masa depan, karena ini kebanyakan masih di bawah umur. Jangan sampai orang tua menyesal di akhir. Ini korbannya anak SMA," ujarnya.
Sumber : Detik.com || PojokQQ || BandarQ99
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar