Kamis, 08 Februari 2018
KPK Membantah Telah Mengancam Keluarga Fredrich Yunadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi yang menyebut penyidik KPK melakukan tindakan sewenang-wenang saat menyambangi kediaman Fredrich.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menegaskan KPK tidak pernah melakukan hal-hal yang dituding keluarga Fredrich.
"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal hal seperti itu," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
Diketahui, saat itu anak kedua Fredrich, Alexa Yunadi, mengkritik sikap KPK melakukan paksaan terhadap ibundanya saat mendatangi rumahnya pada Kamis 1 Februari lalu.
Alexa mengatakan, ibunya dipaksa membubuhkan tanda tangan di sebuah dokumen yang mana sang Ibu menolak dan meminta dihadirkan pengacara suaminya.
Febri menerangkan, justru kedatangan KPK untuk melakukan pemenuhan hak hak tersangka.
"Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan diadakan penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," terangnya.
Menurut Febri jika keluarga Fredrich menolak menandatangani berita acara penahanan, KPK tak perlu melakukan pemaksaan. Sebab, solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan.
KPK juga menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur hukum.
"KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti Hakim memerintahkan, maka dapat kita sampaikan di sidang," imbuhnya.
Diketahui, Usai mendengarkan dakwaan di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018), Fredrich melayangkan tuduhan kepada jaksa KPK. Ia menuduh jaksa telah mengancam istri dan anaknya.
"Bayangin saja mereka datang ke rumah saya ngancam-ngancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya. Bajingan semua itu namanya 'jangan macam-macam' katanya," terang Fredrich.
Sumber : tribunnews || PojokQQ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar