Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan atas kasus kasus pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017.
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok selama 6,5 tahun bui. Kamil divonis bersalah, karena melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ini menyatakan, menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa dengan nama Kabil Mubarok," terang Ketua Majelis Hakim Rochmad, dalam bacaan amar putusannya, Senin (29/1).
Selain itu, kader PKB ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta. "Apabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," tambah hakim.
Disamping itu, hak politiknya juga ikut dicabut selama tiga tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menanggapai vonis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa, belum menyatakan sikap banding.
Situs BandarQ Terbaik - Agen Poker Online
Secara terpisah, di persidangan dengan kasus yang sama, dengan hakim berbeda untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki, dihukum 7 tahun penjara.
Dia dianggap hakim bersalah melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Bahkan, sidang dengan yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini juga menghukum Basuki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Bahkan, hak politiknya juga dicabut.
"Hak politik terdakwa juga dicabut selama 4 tahun," terang Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Disamping itu, hakim I Wayan Sosiawan juga memvonis 4 tahun penjara terhadap dua orang staf Basuki, yakni Santoso dan Rahmat. Kedua staf DPRD Jatim ini juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Kabil Mubarok ditetapkan tersangka pada 28 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Karena, Kabil Mubarok telah menerima uang sebesar Rp 225 juta, di dua termin dalam pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017. Termin pertama, sebesar Rp 150 juta, untuk yang kedua sebesar Rp 75 juta.
Sedangkan untuk Mochammad Basuki sendiri, menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.
Pada saat penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso, KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa Rahman Agung, staf DPRD.
Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Alira suap itu diterima terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso.
Sumber : Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar